Gambar lokasi BTN Lagarutu, Palu
Lingkungan hidup di sekitar kita mempunyai potensi-potensi keindahan yang harus dijaga oleh manusia, sebagai bagian dari lingkungan itu sendiri. Akan tetapi, seperti kata pepatah 'Mendapatkan lebih mudah daripada mempertahankan', manusia
kadang tidak sadar akan petingnya lingkungan hidup tempat ia tinggali, sehingga
menciptakan-menciptakan potensi-potensi lain yang berdampak negatif, seperti
potensi kerusakan ataupun pencemaran lingkungan hidup.
Berikut saya akan menjelaskan potensi keindahan dan
kerusakan dari lingkungan hidup di sekitar, khususnya di daerah BTN Lagarutu,
Palu, Sulawesi Tengah.
1. Potensi Keindahan Lingkungan Hidup
a. Tumbuhan/tanaman di sekitar
- Pohon Pinang (Areca catechu)
Gambar 1.1 Pohon Pinang Gambar 1.1 Pohon Pinang
Pinang adalah sejenis palma yang tumbuh di daerah Pasifik, Asia dan Afrika bagian timur. Pinang juga merupakan nama buahnya yang diperdagangkan orang. Pelbagai nama daerah di antaranya adalah pineung (Aceh), pining (Batak Toba), penang (Md.), jambe (Sd., Jw.), bua, ua, wua, pua, fua, hua (aneka bahasa di Nusa Tenggara dan Maluku) dan berbagai sebutan lainnya.
Manfaat Pinang :
a) Biji pinang
Pinang terutama untuk dimanfaatkan bijinya, yang di
dunia Barat dikenal sebagai betel nut. Biji ini dikenal sebagai salah satu
campuran orang makan sirih, selain gambir dan kapur. Biji pinang mengandung alkaloida seperti misalnya
arekaina (arecaine) dan arekolina (arecoline), yang sedikit banyak
bersifat racun dan adiktif,
dapat merangsang otak. Sediaan simplisia biji pinang
di apotek biasa
digunakan untuk mengobati cacingan, terutama untuk mengatasi cacing
pita. Sementara
itu, beberapa macam pinang bijinya menimbulkan rasa pening apabila dikunyah. Secara
tradisional, biji pinang digunakan dalam ramuan untuk mengobati sakit disentri,
diare berdarah, dan kudisan.
b) Buah pinang
Buah pinang juga
mengandung tannn, lemak, kanji dan resin. Tannin dan alkaloida merupakan dua
senyawa yang dominan pada biji pinang. Biji pinang juga dapat diolah menjadi minyak atsiri untuk menjadi
bahan dasar pengganti solar.
c) Batang Pinang
Batang pinang kerap diperjual belikan, terutama di
kota-kota besar di Jawa menjelang perayaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus,
sebagai sarana untuk lomba panjat
pinang. Meski kurang begitu awet, kayu pinang yang tua juga dimanfaatkan
untuk bahan perkakas atau pagar. Batang pinang tua yang dibelah dan dibuang
tengahnya digunakan untuk membuat talang atau saluran air. batang pohon pinang
biasa digunakan dalam salah satu lomba yang identik dengan kemerdekaan. Selain
itu juga dapat dimanfaatkan dalam pembuatan talang atau saluran air.
d) Daun Pinang
Daun pinang berguna untuk mengatasi masalah tidak nafsu
makan dan sakit pinggang. Selain sebagai obat, pelepah daun digunakan untuk
pembungkus makanan dan bahan campuran untuk topi.
e) Lainnya
Selain itu, bagian lain seperti umbut pinang muda dapat digunakan untuk mengobati patah tulang dan sakit pinggang (salah urat) serta dapat dimakan sebagai lalapan atau acar. Sabut pinang yang rasanya
hangat dan pahit digunakan untuk mengobati masalah pencernaan, sembelit dan
edema.
(Sumber: Wikipedia/pinang)
2. Potensi Kerusakan Lingkungan Hidup
a. Pencemaran
- Pembuangan sampah
sembarangan
Gambar 2.1 (Lokasi : jl.dayodara II) Gambar 2.2 Pencemaran akibat sampah
Kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada
tempatnya masih terbilang sangat rendah, khususnya di daerah BTN Lagarutu. Dapat dilihat pada gambar diatas, sampah-sampah yang sering dibuang oleh masyarakat di sepanjang jalan Dayodara II. Sehingga menyebabkan sampah di beberapa lokasi tertentu di daerah BTN Lagarutu menjadi menumpuk dan cukup merusak pemandangan.

Gambar 2.3 Pencemaran akibat sampah

Gambar 2.4 Pencemaran akibat sampah

Gambar 2.3 Pencemaran akibat sampah

Gambar 2.4 Pencemaran akibat sampah
Pemerintah berusaha meminimalisasi banyaknya sampah-sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat, yaitu dengan menyediakan box tempat pembuangan sampah. Tetapi, seakan besarnya box sampah tak terlihat oleh masyarakat, masih saja ada beberapa dari masyarakat yang tak peduli sehingga menggunakan tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh pemerintah tidak sebagaimana mestinya. Dapat dilihat pada gambar diatas, masyarakat seakan terlalu sulit untuk membuang sampah pada box sampah yang telah disediakan, kebanyakan sampah malah banyak berserakkan di luar/sekitaran box sampah, bukan didalamnya.
Hal ini tentu saja merupakan hal yang sangat disayangkan. Bagaimana tidak, jika sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap, masyarakat sendirilah yang akan merasakan akibatnya dan merasa terganggu. Padahal, karena kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat pada lingkungan hiduplah yang menyebabkan pencemaran akibat sampah ini. Ironis.
Karena itu, untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah, kita
harus pintar dalam mengolah sampah, seperti mendaur ulang dengan 3R
(Reuse,Reduce,Recycle), dan untuk sampah yang tidak bisa didaur ulang, bisa
dibuang ke tempat sampah atau TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang nantinya akan dibuang ke TPA (Tempat Penampungan Sementara).
3. Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;mengimpor sampah;mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
2. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
3.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
4.dan/ataumembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
3. Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;mengimpor sampah;mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
2. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
3.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
4.dan/ataumembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
3. Lokasi
Jl. Dayo Dara, Talise, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (BTN Lagarutu)
Kordinat Lokasi : 0°53'01.8" LS 119°53'38.6" BT
4. Profil Penulis

Nama : Vinny R. Marande
NIM : f 551 18 050
Alamat : BTN Lagarutu
Fakultas : Teknik
Prodi : Teknik Informatika
Jurusan : Teknologi Informasi
UNIVERSITAS TADULAKO





