Pages

Potensi Lingkungan Hidup di daerah BTN Lagarutu, Palu

Senin, 13 Mei 2019

Gambar lokasi BTN Lagarutu, Palu

Lingkungan hidup, adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia. 

Lingkungan hidup di sekitar kita mempunyai potensi-potensi keindahan yang harus dijaga oleh manusia, sebagai bagian dari lingkungan itu sendiri. Akan tetapi, seperti kata pepatah 'Mendapatkan lebih mudah daripada mempertahankan', manusia kadang tidak sadar akan petingnya lingkungan hidup tempat ia tinggali, sehingga menciptakan-menciptakan potensi-potensi lain yang berdampak negatif, seperti potensi kerusakan ataupun pencemaran lingkungan hidup.

Berikut saya akan menjelaskan potensi keindahan dan kerusakan dari lingkungan hidup di sekitar, khususnya di daerah BTN Lagarutu, Palu, Sulawesi Tengah.

1. Potensi Keindahan Lingkungan Hidup
    
a. Tumbuhan/tanaman di sekitar
      - Pohon Pinang (Areca catechu)
       
                                         Gambar 1.1 Pohon Pinang                           Gambar 1.1 Pohon Pinang

Pohon pinang yang dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Betel palm ini merupakan salah  satu  jenis tumbuhan monokotil yang tergolong palem-paleman. Pohon pinang masuk ke dalam famili Arecaceae pada ordo Arecales. Pohon ini merupakan salah satu tanaman dengan nilai ekonomi dan potensi yang cukup tinggi. Tanaman yang memiliki batang lurus dan ramping ini memiliki banyak sekali manfaat dan umum dikenal sebagai tanaman obat.

Pinang adalah sejenis palma yang tumbuh di daerah Pasifik, Asia dan Afrika bagian timur. Pinang juga merupakan nama buahnya yang diperdagangkan orang. Pelbagai nama daerah di antaranya adalah pineung (Aceh), pining (Batak Toba), penang (Md.), jambe (Sd., Jw.), bua, ua, wua, pua, fua, hua (aneka bahasa di Nusa Tenggara dan Maluku) dan berbagai sebutan lainnya.

Manfaat Pinang :

a) Biji pinang
Pinang terutama untuk dimanfaatkan bijinya, yang di dunia Barat dikenal sebagai betel nut. Biji ini dikenal sebagai salah satu campuran orang makan sirih, selain gambir dan kapur. Biji pinang mengandung alkaloida seperti misalnya arekaina (arecaine) dan arekolina (arecoline), yang sedikit banyak bersifat racun dan adiktif, dapat merangsang otak. Sediaan simplisia biji pinang di apotek biasa digunakan untuk mengobati cacingan, terutama untuk mengatasi cacing pita. Sementara itu, beberapa macam pinang bijinya menimbulkan rasa pening apabila dikunyah. Secara tradisional, biji pinang digunakan dalam ramuan untuk mengobati sakit disentri, diare berdarah, dan kudisan. 

b) Buah pinang 
Buah pinang juga mengandung tannn, lemak, kanji dan resin. Tannin dan alkaloida merupakan dua senyawa yang dominan pada biji pinang. Biji pinang juga dapat diolah menjadi minyak atsiri untuk menjadi bahan dasar pengganti solar.

c) Batang Pinang
Batang pinang kerap diperjual belikan, terutama di kota-kota besar di Jawa menjelang perayaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, sebagai sarana untuk lomba panjat pinang. Meski kurang begitu awet, kayu pinang yang tua juga dimanfaatkan untuk bahan perkakas atau pagar. Batang pinang tua yang dibelah dan dibuang tengahnya digunakan untuk membuat talang atau saluran air. batang pohon pinang biasa digunakan dalam salah satu lomba yang identik dengan kemerdekaan. Selain itu juga dapat dimanfaatkan dalam pembuatan talang atau saluran air.

d) Daun Pinang
Daun pinang berguna untuk mengatasi masalah tidak nafsu makan dan sakit pinggang. Selain sebagai obat, pelepah daun digunakan untuk pembungkus makanan dan bahan campuran untuk topi. 

e) Lainnya
Selain itu, bagian lain seperti umbut pinang muda dapat digunakan untuk mengobati patah tulang dan sakit pinggang (salah urat) serta dapat dimakan sebagai lalapan atau acar. Sabut pinang yang rasanya hangat dan pahit digunakan untuk mengobati masalah pencernaan, sembelit dan edema.

(Sumber: Wikipedia/pinang)



2. Potensi Kerusakan Lingkungan Hidup
    a. Pencemaran
        -  Pembuangan sampah sembarangan
           
 
                             Gambar 2.1 (Lokasi : jl.dayodara II)                       Gambar 2.2 Pencemaran akibat sampah

Pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan cukup menjadi masalah di   daerah kota Palu, khususnya di daerah BTN Lagarutu. 
Kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya masih terbilang sangat rendah, khususnya di daerah BTN Lagarutu. Dapat dilihat pada gambar diatas, sampah-sampah yang sering dibuang oleh masyarakat di sepanjang jalan Dayodara II. Sehingga menyebabkan sampah di beberapa lokasi tertentu di daerah BTN Lagarutu menjadi menumpuk dan cukup merusak pemandangan.

                                         

                                                                      Gambar 2.3 Pencemaran akibat sampah

                                         

                                                               Gambar 2.4 Pencemaran akibat sampah


Pemerintah berusaha meminimalisasi banyaknya sampah-sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat, yaitu dengan menyediakan box tempat pembuangan sampah. Tetapi, seakan besarnya box sampah tak terlihat oleh masyarakat, masih saja ada beberapa dari masyarakat yang tak peduli sehingga menggunakan tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh pemerintah tidak sebagaimana mestinya. Dapat dilihat pada gambar diatas, masyarakat seakan terlalu sulit untuk membuang sampah pada box sampah yang telah disediakan, kebanyakan sampah malah banyak berserakkan di luar/sekitaran box sampah, bukan didalamnya.

Hal ini tentu saja merupakan hal yang sangat disayangkan. Bagaimana tidak, jika sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap, masyarakat sendirilah yang akan merasakan akibatnya dan merasa terganggu. Padahal, karena kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat pada lingkungan hiduplah yang menyebabkan pencemaran akibat sampah ini. Ironis.

Karena itu, untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah, kita harus pintar dalam mengolah sampah, seperti mendaur ulang dengan 3R (Reuse,Reduce,Recycle), dan untuk sampah yang tidak bisa didaur ulang, bisa dibuang ke tempat sampah atau TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang nantinya akan dibuang ke TPA (Tempat Penampungan Sementara).

3. Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah


Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.


Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya.

Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:

1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;mengimpor sampah;mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;


2. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;


3.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; 


4.dan/ataumembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.


3. Lokasi             

Jl. Dayo Dara, Talise,  Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (BTN Lagarutu)

Kordinat Lokasi : 0°53'01.8" LS 119°53'38.6" BT


4. Profil Penulis 



Nama      : Vinny R. Marande
NIM         : f 551 18 050

Alamat    : BTN Lagarutu
Fakultas   : Teknik
Prodi       : Teknik Informatika
Jurusan    : Teknologi Informasi
UNIVERSITAS TADULAKO

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS